DPRD Kalsel Bahas Raperda Pemberdayaan Ormas

Komisi I DPRD Kalsel ketika bahas rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan ormas

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalsel.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan pada Rabu (11/6/2025).

Raperda ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi seluruh ormas yang ada di Kalsel, guna memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah.

Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menjelaskan bahwa pertemuan ini melibatkan Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel. Tujuannya adalah untuk mengkaji kembali substansi Raperda, khususnya terkait pembinaan dan perlakuan terhadap ormas yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.

Sementara itu, anggota Pansus I, Dirham Zein, menyoroti pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol. Ia menegaskan bahwa pendataan ini penting agar ormas dapat memperoleh hak dan dukungan sesuai regulasi yang berlaku.

“Ormas didirikan dengan tujuan yang baik. Mereka aktif di berbagai bidang seperti sosial, seni, budaya, kemasyarakatan, hingga keagamaan. Oleh karena itu, bagi ormas yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dipersilakan mendaftar ke Kesbangpol. Dengan begitu, mereka berhak menerima dana pembinaan,” jelas Dirham.

Pansus I berkomitmen menyusun peraturan daerah yang akomodatif dan berpihak pada penguatan peran ormas, demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (YUN)