Perkuat Perlindungan Lahan, Perda Batola Dievaluasi Bersama Kemenkumham Kalsel

Tim Kemenkumham Kalsel bersama Setda Batola saat melakukan kegiatan analisis dan evaluasi Perda. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Kuala (Batola), melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah, khususnya terkait pengelolaan lahan, Kamis (26/6/25).

Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Kegiatan yang digelar oleh Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel ini melibatkan Ketua Tim, Sri Yunita, beserta timnya yakni Yulli Rachmadani (Analis Hukum Ahli Muda), Mariana Rahmi (Analis Hukum Ahli Pertama), dan CPNS Kanwil Kemenkumham.

Rombongan disambut oleh Raudatun Nadiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Batola.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, melalui Sri Yunita menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan lahan, mengingat Indonesia sebagai negara agraris sangat bergantung pada sektor pertanian.

“Perlindungan hukum terhadap lahan pertanian sangat penting. Evaluasi regulasi menjadi langkah mendesak agar aturan yang berlaku tetap relevan dan efektif,” ujar Sri Yunita.

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada enam dimensi utama: kesesuaian dengan Pancasila, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas hukum, serta efektivitas pelaksanaan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas regulasi dan memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.

Respons positif diberikan oleh pihak Setda Batola. Raudatun Nadiah menyambut baik pelaksanaan evaluasi ini dan menegaskan pentingnya meninjau ulang peraturan daerah agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Raudatun mengungkapkan rencana Setda Batola untuk turut melakukan analisis dan evaluasi terhadap dua Perda lainnya, yaitu, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Barito Kuala.

Rencana tersebut disambut baik oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel dan akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat agar proses evaluasi lanjutan bisa segera dilaksanakan.

(Adv/Ang)