Bapenda Kalsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 4 Agustus 2025, Hanya Bayar Satu Tahun untuk Tunggakan di Atas Dua Tahun

Kepala Bapenda Kalsel H. Subhan Nor Yaumil (tengah) saat rapat bersama DPRD. (Foto; Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga Desember 2025.

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan dibebankan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujar Kepala Bapenda Kalsel H. Subhan Nor Yaumil, pada Kamis (31/7) sore.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ia menjelaskan bahwa pemutihan ini dilakukan karena berdasarkan database Bapenda, banyak kendaraan bermotor mengalami tunggakan pajak. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor agar lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan data yang lebih baik, penentuan target dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan lebih rasional dan tidak menyulitkan dalam pendataan,” tambahnya.

Subhan menuturkan, perbaikan data kendaraan bermotor akan dilakukan sepanjang tahun 2025, sebagai langkah penting untuk menyajikan potret riil kepemilikan kendaraan dan status pajaknya di Kalsel.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kebijakan opsen PKB dan BBNKB, serta pembebasan biaya BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas.

“Penjualan kendaraan bermotor di Kalsel mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2024. Dari sebelumnya 9.000 unit lebih, kini hanya sekitar 4.700 unit atau turun sekitar 40 persen,” ungkap Subhan.

Terkait piutang pajak yang berhasil tertagih, Subhan menyebutkan realisasinya telah mencapai kurang lebih Rp200 miliar.

(Bapenda Kalsel/Ian)

[feed_them_social cpt_id=57496]