JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 28 juta rekening bank milik warga negara Indonesia turut berdampak pada 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel. Hal ini sempat memicu kepanikan, di mana para nasabah berbondong-bondong datang ke kantor untuk meminta aktivasi kembali rekening mereka.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (1/8), Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kewalahan menghadapi lonjakan permintaan aktivasi rekening yang diblokir.
“Sebenarnya tujuannya baik. Kalau dalam tiga bulan tidak ada transaksi, maka rekening dianggap tidak aktif — bisa jadi pemiliknya meninggal atau alasan lainnya. Maka sementara ditutup dulu,” jelasnya.
Namun menurut Fachrudin, kebijakan tersebut cukup merepotkan karena saat ini transaksi perbankan dilakukan di mana saja. Akibatnya, nasabah tetap harus datang ke kantor Bank Kalsel untuk mengisi formulir khusus dan mengajukan permohonan buka blokir ke PPATK.
Fachrudin menambahkan, dari 50.000 rekening yang sempat diblokir, tersisa sekitar 3.000 rekening yang hingga Kamis (31/7) masih dalam status terblokir.
“Tapi kalau melihat perkembangan berita terakhir, PPATK sudah mengeluarkan kebijakan baru untuk membuka kembali semua rekening yang diblokir. Insya Allah, 3.000 rekening yang tersisa itu juga sudah aktif kembali,” pungkasnya.
Bank Kalsel memastikan bahwa dari puluhan ribu rekening yang diblokir tersebut, tidak ada satupun yang terkait dengan tindak pidana.
(Sumber : Bank Kalsel/Ian)