JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa kembali ditegaskan oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, saat melantik tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Rakat Mufakat, Sekretariat Daerah HSS, Jumat (8/8/2025).
Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan olehnya, Suriani menekankan pentingnya peran strategis BPD dalam menjaga arah kebijakan desa agar tetap selaras dengan perencanaan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten, serta prioritas nasional.
“Kawal kebijakan pemerintah desa agar sejalan dengan RPJMDes, RPJMD Kabupaten, dan prioritas pemerintah pusat. Ingat, saudara adalah perwakilan masyarakat dan bertanggung jawab kepada mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa anggota BPD memegang amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan dengan komitmen dan integritas tinggi, terutama dalam fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi warga.
Tiga anggota BPD PAW yang dilantik berasal dari tiga desa berbeda, yakni Rian Saputra dari Desa Balah Paikat (Kecamatan Daha Utara), Samlah dari Desa Tamiyang, dan Isnaniah dari Desa Tanah Bangkang (keduanya dari Kecamatan Sungai Raya).
Wabup juga mengingatkan bahwa keberadaan BPD diatur dalam regulasi, yakni Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, BPD disebut sebagai mitra kepala desa yang memiliki peran dalam menjalankan fungsi check and balances di tingkat lokal.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuannya menjalankan fungsi check and balances. Oleh karena itu, anggota BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya. Meskipun statusnya sebagai Pengganti Antar Waktu, tugas pokok dan fungsi BPD tetap berlaku sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Uck/Ang)














