DPRD Bartim Belajar Dana Desa ke DPRD Kalsel

DPRD Bartim
Suasana RDP DPRD Bartim Belajar Dana Desa Ke DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menerima kunjungan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) dari Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka konsultasi terkait dana desa, Kamis (04/02/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias menjelaskan, ada beberapa hal yang dipelajari DPRD Bartim, seperti terkait dana provinsi yang masuk ke desa dan sistem pemilihan kepala desa di masa pandemi Covid-19. 

“Untuk dana desa ini, pemerintah provinsi maupun DPRD Kalsel sudah memperjuangkannya. Namun berhubung pandemi, akhirnya tertunda dan belum bisa terealisasi untuk bantuan ke tiap-tiap desa,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Zulkifli mengatakan, DPRD Bartim juga mempertanyakan, apakah ada tumpang tindih antara kewenangan biro pemerintahan dengan dinas pemberdayaan desa.

“Secara struktur organisasi, biro pemerintahan itu masuk unsur staf, sedangkan Dinas PMD unsur pelaksanaannya,” jelasnya.

Di mana pekerjaan biro pemerintahan, urai Zulkifli, lebih banyak kepada koordinasi, administrasi, dan sinkronisasi, sedangkan Dinas PMD lebih bersifat eksekusi.

Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel jelasnya, juga melakukan pekerjaan eksekusi pada hal-hal tertentu, guna menangani pekerjaan yang tidak dilakukan instansi lain.

“Ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan oleh satu instansi, maka biro pemerintahan yang menjadi tampung tantranya,” bebernya.

Zulkifli mencontohkan dengan tugas kependudukan dan pencatatan sipil yang dikerjakan biro pemerintahan, lantaran satuan kerja terkait yang belum terbentuk. 

“Hal yang sama juga terjadi pada pilkada sebelum adanya Komisi Pemilihan Umum. Biro pemerintahan yang menampungnya,” jelasnya.

Biro pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, lanjut Zulkifli, berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara Dinas PMD mengacu pada UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Jadi sangat berbeda, tidak ada tumpang tindih,” tegasnya.

Kalau pun ditemukan sifatnya yang sejenis, semisal tata batas, diakui Zulfkifli memang dikerjakan biro pemerintahan. 

“Walaupun sifatnya eksekusi, tetapi kewenangannya setingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, sedangkan PMD hanya mengerjakan lokal desa saja,” pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]