JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Taufik Rahman, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan sedikitnya 11,5 ton pupuk subsidi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
“Saya mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas pengungkapan praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Taufik Rahman, Kamis (4/9/2025).
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini terungkap saat Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli di Jalan Trans Desa Sungai Riam, Pelaihari, pada 29 Juli lalu. Saat itulah, petugas menemukan 160 karung pupuk yang rencananya akan dipasarkan di Tanah Laut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai penegakan hukum ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.(YUN)














