JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Motif ekonomi yang jadi alasan mantan artis, Ammar Zoni, untuk mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, membuat banyak pihak gagal paham. Pasalnya Ammar masih punya aset yang dinilai dapat jadi pegangan hidupnya.
Dikutip dari detikHOT, sahabat Ammar Zoni, Christopher, menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Selama sahabatnya menjalani masa hukuman sejak Desember 2023, dirinya telah membantu secara finansial.
Ia bahkan turut membantu menjual sejumlah aset milik mantan suami pesinetron, Irish Bella itu.
“Yang jelas Instagram dia sudah laku, saya yang bantu. Mobil dia dua unit juga sudah saya jual, nominalnya lebih dari Rp500 juta, sudah saya transfer juga,” tuturnya, belum lama tadi.
Christopher menilai hasil penjualan aset seharusnya dapat mencukupi kebutuhan Ammar selama hidup di tahanan dan persiapan setelah selesai masa hukuman.
“Ini malah dagang narkoba, jadi saya kecewa,” ujarnya lagi.
Kekecewaan yang sama menurutnya juga diungkapkan oleh pihak keluarga Ammar Zoni. Aditya Zoni, adik dari sahabatnya pun merasa lelah dan bingung atas perbuatan tersebut.
Apalagi tak hanya sebagai pengguna, Ammar juga terbukti ikut serta dalam peredaran gelap narkoba di dalam rutan.
“Lebih ke arah capek. Ngurusin orang pakai (pemakai, red) saja capek. Ini harus ngurusin pengedar,” pungkas Christopher.
Seperti diketahui, Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba dan berperan sebagai penampung barang haram tersebut. Ia menjadi orang yang mendapat kiriman sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar rutan, untuk diedarkan kepada penghuni lainnya.
Kasus itu terungkap dari gerak-gerik mencurigakan dari para tersangka yang berjumlah enam orang. Pihak rutan pun langsung melakukan penggeledahan dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Temuan ini menjadi yang keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba, setelah dua tahun lalu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Pada kejadian itu, aparat menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.(Viz)