JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA BARAT – Dalam rangka mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/10/2025).
Raperda ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan daerah, menjaga stabilitas distribusi barang pokok, serta meningkatkan daya saing produk lokal Kalsel.
Wakil Ketua Pansus II, Umar Sadik, SE, mengatakan kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk menyerap referensi kebijakan perdagangan yang sudah diterapkan di Jawa Barat.
“Dari hasil survei kami, regulasi perdagangan di Jawa Barat paling mendekati konsep Raperda yang akan diterapkan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak masukan diperoleh dari diskusi tersebut, terutama terkait penguatan regulasi dan teknis implementasi perdagangan daerah.
“Semoga Raperda ini nantinya dapat berjalan maksimal di Kalsel ,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Barat, R. Firman Nurtafiyana, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyebut pertemuan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar daerah.
Dalam diskusi, kedua pihak membahas sejumlah poin strategis seperti pengendalian bahan pokok, optimalisasi sarana pergudangan, operasi pasar terintegrasi, serta strategi peningkatan ekspor daerah.
“Kami berdiskusi banyak hal, mulai dari pengelolaan bahan pokok, pemanfaatan pergudangan, operasi pasar, hingga strategi ekspor,” jelas Firman.
Melalui kunjungan ini, Pansus II berharap dapat menyusun Raperda Penyelenggaraan Perdagangan yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pasar modern di Banua. (YUN)