Dua Warga Paramasan Ditetapkan Sebagai Terdakwa, Kasus Dugaan Pembunuhan Suami Istri Segera Disidang

Dua terdakwa yang diamankan aparat. (Foto : Ayr)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Dugaan perkara pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga di Kecamatan Paramasan, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan di Polres Banjar, dua tersangka berinisial Fatimah dan Farhan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani tahap penuntutan.

Kajari Musafir Menca mengatakan, pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Kamis (13/11/2025). Dalam tahap ini, jaksa menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Mulai hari ini perkara tersebut menjadi tanggung jawab kami untuk ditindaklanjuti di pengadilan. Jaksa penuntut umum sedang menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Martapura,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Fatimah diketahui merupakan istri korban, sedangkan Farhan adalah kakak kandung Fatimah. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menewaskan korban di Desa Paramasan Atas pada 16 Juli.

Musafir menjelaskan, kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga yang sering terjadi antara Fatimah dan suaminya. Konflik yang berkepanjangan itu akhirnya berujung pada tindakan fatal yang menelan korban jiwa.

“Perselisihan pribadi menjadi pemicu utama peristiwa ini. Jaksa menilai terdapat unsur kesengajaan dalam perbuatan para terdakwa,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Kajari menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan paling lambat dua pekan ke depan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan terbuka dan berkeadilan. Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Masyarakat Paramasan berharap persidangan nanti dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

(Ayr/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]