Satgas PASTI Berantas 776 Entitas Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Baru Lewat AI

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), kembali melakukan langkah tegas dengan memblokir 776 entitas keuangan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan pelanggaran data pribadi.

Dalam siaran pers yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (15/11/2025), Satgas PASTI merinci telah memblokir 611 entitas pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi, 96 tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, serta 69 tawaran investasi ilegal.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Selain penindakan tersebut, Satgas PASTI juga mengeluarkan peringatan baru kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang kian canggih dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).

Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI menjelaskan, kemajuan teknologi AI kini disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan AI yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian,” ujarnya dalam siaran pers.

Hudiyanto memaparkan dua modus utama penipuan berbasis AI yang harus diwaspadai:

1. Tiruan Suara (Voice Cloning): Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan suara tiruan tersebut, penipu dapat meyakinkan korban seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal.

2. Tiruan Wajah (Deepfake): AI juga memungkinkan pelaku membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang secara akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Hudiyanto menekankan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi,” tegasnya.

“Jaga kerahasiaan data pribadi dan hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasa, meskipun datang dari orang yang dikenal,” tegas Hudiyanto.

Pengawasan Diperketat, Kemenag Turut Patroli Siber

Satgas PASTI juga memperkuat upaya pemberantasan dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara yang telah bergabung sejak awal tahun 2025.

Selain itu, Kementerian Agama RI kini turut melakukan patroli siber. Langkah ini diambil menyusul adanya konten di media sosial yang menawarkan jasa umrah backpacker, penjualan visa umrah, hingga penjualan SISKOPATUH untuk umrah mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Modus penipuan investasi ilegal yang ditemukan kali ini beragam, termasuk menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin, serta penipuan berkedok penawaran kerja paruh waktu.

Sejak tahun 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 14.005 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Laporan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga 11 November 2025, mencatat total kerugian dana yang dilaporkan korban penipuan mencapai Rp7,8 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC telah berhasil memblokir dana sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan diimbau untuk segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected], atau website: sipasti.ojk.go.id.

(Saprian)

[feed_them_social cpt_id=57496]