Cuti Bersyarat Keluar Lapas Disalahgunakan, AG Malah Teror Beruntun Mantan Istri

Pelaku (belakang) dihadir pada konfrensi pers. (Foto : Ayr)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mantan istrinya. Tersangka berinisial AG ditangkap Kepolisian Resor Banjarbaru atas dugaan pengancaman, pengrusakan, dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial AD, Senin (17/11/2025).

Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda membeberkan, pada 2022 AG pernah tertangkap mencuri kusen rumah, dan pada 2025 kembali ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat kejadian terbaru, AG sedang menjalani cuti bersyarat usai mendekam di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

“Tersangka sedang menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan sedang berada dalam masa cuti bersyarat ketika kembali melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Hubungan AG dan AD memburuk setelah keduanya resmi bercerai pada Mei 2025. Puncaknya, pada Kamis (6/11), AG mendatangi warung korban dan tiba-tiba menyiramkan air keras ke arah AD. Beruntung korban berhasil menghindar, sehingga cairan tersebut hanya mengenai barang-barang di warung.

Tidak berhenti di situ, AG melakukan pengrusakan rumah korban menggunakan batu pada Sabtu (8/11), hingga memecahkan kaca depan. Sedangkan pada Kamis (13/11), terjadi dua kali pelemparan kaca depan, samping, dan belakang rumah. Berikutnya pada Sabtu (15/11), AG kembali melakukan aksi serupa, merusak kaca depan, samping, dan belakang.

Kapolres mengatakan, tindakan pelaku dipicu sakit hati karena diceraikan AD. Merasa terancam dan dirugikan, korban melapor ke Polres Banjarbaru. Tim Satuan Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus AG.

“Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Pius.

AG disangkakan dengan tiga pasal sekaligus, Pasal 353 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun 4 bulan penjara. Kemudian Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Terakhir adalah Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait pengancaman, dengan ancaman maksimal 10 tahun.

(Ayr/Ahmad M)