JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK menemui peserta aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel yang berlangsung di depan Gedung Rumah Banjar, Senin (24/11/2025).
Aksi tersebut digelar setelah mahasiswa melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Kalsel terkait sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penegakan hukum.
Didampingi sejumlah anggota DPRD Kalsel, H. Supian HK duduk bersama para mahasiswa di tepi jalan, mendengarkan langsung poin-poin tuntutan yang disampaikan bergantian oleh perwakilan berbagai kampus.
Anggota dewan yang hadir antara lain Ketua Komisi I Rais Ruhayat, anggota Komisi II, Firman Yusi, S.P. serta anggota Komisi III, H. Husnul Fatahillah. Turut mendampingi Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, M.A.P.
Dalam orasinya, mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP berpotensi mengancam prinsip due process of law, yakni asas yang menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari tindakan sewenang-wenang.
Mahasiswa kemudian meminta untuk masuk ke Gedung DPRD guna menyampaikan kajian akademik secara langsung. Namun, karena keterbatasan ruang yang tidak memungkinkan menampung seluruh peserta aksi, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga audiensi belum terlaksana.
Negosiasi sempat berlangsung alot antara mahasiswa, anggota DPRD, Sekretariat DPRD, dan aparat kepolisian.
Dorong-mendorong juga sempat terjadi di Gerbang “Rumah Banjar”, namun situasi akhirnya kembali kondusif. Massa aksi membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 18.30 Wita.(YUN)














