JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk menyerahkan hasil karya dan arsipnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), membuat tidak maksimalnya serapan arsip tersebut.
Selain itu, kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), dinilai salah satu faktor terjadinya hal ini.
Menghadapi hal tersebut, Dispersip Kalsel dalam waktu dekat akan mengundang para penulis, baik sastrawan, dosen, guru, pengelola media massa, untuk diberikan pengetahuan terkait Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018, tentang serah simpan KCKR.
“Kita akan melaksanakan sosialisasi hal tersebut pada tanggal 5—6 Maret 2021, untuk menghimpun dan menumbuhkan kesadaran pihak terkait agar dapat menyerahkan KCKRnya,” ungkap Hj. Nurliani, Kepala Dispersip Kalsel, melalui WhatsApp, Kamis (04/03/2021).
Ia tegaskan, pelaksanaan ini guna mewujudkan kelengkapan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa, dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Selain itu, tambahnya, juga untuk menyelamatkan KCKR dari bahaya bencana, yang bisa disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia.
“Serah simpan KCKR ini harus menjadi bagian dari budaya kita, dan harus diwujudkan, sehingga semua KCKR yang ada di daerah bisa disimpan dan dilestarikan, untuk dapat dinikmati oleh anak cucu kita di kemudian hari,” tutup Bunda Nunung (sapaan akrab Kepala Dispersip Kalsel).
Editor : Ahmad MT














