Public Hearing Disbudporapar, Perjelas Standar Layanan dan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Suasana kegiatan Forum Konsultasi Publik atau Public Hearing dalam rangka penyusunan standar pelayanan. (Foto : Dokpim Pemko)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik atau Public Hearing, dalam rangka penyusunan standar pelayanan, di Pendopo DKP3 Banjarmasin, Benua Anyar, Kamis (11/12/25).

Dihadiri Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, yang membuka kegiatan menegaskan, forum ini penting untuk memastikan informasi layanan Disbudporapar dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ia menyoroti tiga unsur utama norma layanan yang wajib disampaikan secara transparan, yakni:

* Syarat Layanan – Persyaratan harus diinformasikan secara lengkap, tidak ditambah atau dikurangi, sehingga masyarakat mengetahui dengan pasti apa saja yang diperlukan untuk mengakses layanan.
* Waktu Penyelesaian – Durasi penyelesaian, baik satu hari, beberapa hari, maupun satu minggu, harus disampaikan secara tegas agar pengguna layanan dapat mengatur ekspektasi.
* Biaya Layanan -Jika layanan tidak dipungut biaya, harus disebutkan “nol rupiah”. Jika berbayar, nominal harus jelas untuk menghindari potensi pungutan liar.

Ikhsan juga menekankan pentingnya maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara.

Maklumat tersebut, selaras dengan UU Pelayanan Publik yang menetapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan dan indikator penilaian kualitas layanan.

“Maklumat pelayanan itu harus disampaikan di awal karena menjadi komitmen kita dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Ia turut mendorong adanya ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan layanan.

Menurutnya, evaluasi yang efektif harus melibatkan pengguna layanan sebagai pihak yang menyaksikan kondisi lapangan secara langsung. Jika masyarakat atau penyelenggara tidak menaati norma yang disusun, pelayanan tidak akan berjalan optimal.

“Kita harus memberikan ruang saran dan masukan apakah pelayanan yang diberikan sudah baik atau masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar, Ibnu Sabil, menjelaskan bahwa kegiatan public hearing ini dilaksanakan berdasarkan SK Disbudporapar Nomor 038 Tahun 2025 mengenai standar pelayanan publik di lingkungan Disbudporapar Kota Banjarmasin.

Adapun empat layanan yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut meliputi:
* Permohonan pemakaian lapangan olahraga dan sarana-prasarana pendukung.
* Rekomendasi perizinan sektor usaha pariwisata.
* Permohonan rekomendasi izin keramaian atau kegiatan.
* Permohonan SK penetapan atau pengesahan kelompok sadar wisata (pokdarwis).

Public hearing ini menjadi wadah dialog antara pemerintah, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan ketentuan teknis dan prosedural.

Disbudporapar berharap proses tersebut dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih berkualitas, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Turut hadir perwakilan satuan terkait, narasumber, serta berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

(Hik/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]