JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial AR kini harus hidup di balik jeruji besi, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil mengendus aksi bejatnya.
AR diamankan setelah tega merampas masa depan seorang siswi kelas 6 SD yang seharusnya masih asyik bermain dan belajar.
Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, melalui Kepala Subunit PPA Ipda Partogi Hutahaean memaparkan, aksi keji itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) siang. AR memanfaatkan saat kondisi rumah korban yang sepi untuk memasukinya.
“Di sanalah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya,” ungkap Ipda Partogi, Selasa (16/12).
Ia juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata sebelumnya pelaku juga sudah pernah mencabuli korban secara fisik.
“Korban sebelumnya juga pernah dicabuli pelaku, dengan cara memegang bagian intim tubuh korban,” ungkap Ipda Partogi.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
(Api/Ahmad M)














