Ini Alasan Pelaku yang Tega Gagahi Anak di Bawah Umur di Banjarmasin

Pelaku digiring petugas. (Foto: Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial AR (45) terpaksa mendekam di jeruji besi, setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AR diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, setelah adanya laporan orang tua korban pada November 2025.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kepada awak media, AR mengaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak mendapat kepuasan dari istrinya.

“Hubungan saya dengan istri sudah tidak harmonis, makanya saya tidak menyalurkan hasrat kepuasan saya,” ujar AR.

“Makanya saya sampai nekat merayu korban, sampai korban mau mengikuti dan melayani hasrat saya,” lanjutnya.

AR mengaku sudah mengenal korban sejak 2022, karena tempat kerjanya berdekatan dengan warung korban.

“Sudah lama kenalnya, tapi yang sampai melakukan persetubuhan mulai Agustus sampai November kemarin,” ungkapnya.

AR pun mengaku menyesal telah melakukam aksi bejatnya itu, dan meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban.

“Saya di rumah juga punya banyak keperluan ekonomi, jadi tidak bisa ‘jajan’ saat ingin menyalurkan hasrat, makanya sampai nekat merayu korban,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]