Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Mahasiswi ULM, Polda Kalsel Tegaskan Proses Hukum Transparan

Pelaku (belakang tengah) dihadirkan saat press rilis kasus pembunuhan mahasiswi ULM. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, menyusul terungkapnya kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20), yang melibatkan seorang anggota Polri.

Kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo, Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi, serta Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kombes Pol Adam menjelaskan, pelaku berinisial Bripda MS (20) yang bertugas di Polres Banjarbaru telah diamankan, dan kini menjalani proses hukum di Mapolresta Banjarmasin bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku merupakan anggota Polri aktif. Kami pastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya rekaman kamera pengawas di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, sepatu, kunci sepeda motor, celana dalam, serta helm korban yang ditemukan di dalam mobil korban. Sementara beberapa barang bukti lain seperti telepon genggam dan cincin, diketahui dibuang pelaku di jalan.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengungkapkan motif pembunuhan dipicu persoalan hubungan asmara. Pelaku disebut panik setelah korban mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada calon istri pelaku.

“Pelaku merasa tertekan dan takut, karena korban mengancam akan memberitahukan hubungan tersebut. Dari situlah tindakan fatal itu terjadi,” jelasnya.

Diketahui, pelaku sebelumnya telah menjalani sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), dan dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026.

Polda Kalsel menegaskan, selain proses pidana umum, pelaku juga akan dikenakan sanksi kode etik dan disiplin kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

(Api/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]