Ini Kronologis Mahasiswi ULM Banjarmasin yang Tewas di Tangan Oknum Polisi

Pelaku (tengah) digiring petugas. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian akhirnya membeberkan rangkaian peristiwa tragis yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).

Jasad korban sebelumnya ditemukan di dalam gorong-gorong di depan kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Rabu (23/12/2025) pagi.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12), oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo, serta Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Kombes Pol Adam menjelaskan, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Bidang Propam, Polresta Banjarmasin, serta Polres Banjarbaru.

“Tersangka telah diamankan di wilayah Banjarbaru. Ini adalah hasil kerja cepat dan sinergi seluruh tim,” ujarnya.

Diketahui, tersangka berinisial MS berpangkat Bripda merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan persoalan asmara. Tersangka dan korban disebut terlibat dalam hubungan cinta segitiga yang berujung konflik.

Peristiwa bermula pada Selasa (22/12) sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka dan korban sepakat bertemu di kawasan perempatan Mali-mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka mengendarai mobil.

Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkirkan di sebuah minimarket. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan bersama menggunakan mobil tersangka menuju kawasan Bukit Batu, Riam Kanan, sekitar pukul 21.00 Wita.

Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka kembali dan singgah di rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Alasan tersangka saat itu adalah untuk merespons panggilan telepon dari pacarnya.

“Pacar tersangka menghubungi, sehingga tersangka berdalih sedang berada di rumah kakaknya,” jelas Kabid Humas.

Menjelang tengah malam, sekitar pukul 24.00 Wita, keduanya kembali menuju Banjarmasin. Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di depan SPBU Gambut Km 15. Di lokasi inilah terjadi hubungan intim yang kemudian berujung pertengkaran.

Cekcok dipicu oleh keinginan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada calon istri tersangka, mengingat tersangka diketahui telah menjalani proses persiapan pernikahan.

Dalam kondisi panik dan takut, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas lebam di bagian leher korban.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berniat membuang jasad korban di bawah jembatan dekat Kampus STIHSA. Namun, saat memarkir kendaraan, tersangka melihat sebuah gorong-gorong dan memutuskan untuk membuang jasad korban ke dalam lubang tersebut.

“Tersangka menurunkan jasad korban seorang diri dan memasukkannya ke gorong-gorong,” kata Kombes Pol Adam.

Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya ponsel, tas, cincin, dan gelang. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas dari sekitar Kampus STIHSA.

Untuk mengelabui orang-orang terdekat korban, tersangka sempat menggunakan ponsel milik korban guna mengirim pesan seolah-olah pertemuan mereka dibatalkan.

“Ada teman korban yang mengetahui rencana pertemuan tersebut. Pelaku kemudian menggunakan ponsel korban untuk membuat alibi,” ungkap Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan medis, selain luka lebam di leher, juga ditemukan adanya sperma pada area intim korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami fakta-fakta lain.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Adam juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota Polri tersebut.

“Kapolda menegaskan bahwa tersangka akan diproses secara tegas, baik melalui hukum pidana umum maupun sidang kode etik. Prosesnya akan dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]