JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Sidang ini dipimpin langsung Ketua Komisi Kode Etik Polri AKBP Budi Santosa, melibatkan majelis yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota komisi.
Dalam persidangan tersebut, Bripda MS yang menjabat sebagai Bintara Unit 24 Pengendalian Masyarakat Satuan Samapta Polres Banjarbaru diperiksa secara menyeluruh.
Majelis mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, mulai dari laporan polisi, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil sidang, terduga pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar AKBP Budi Santosa.
Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai kehormatan, citra, dan martabat institusi Polri, termasuk pelanggaran terhadap norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH dari keanggotaan Polri.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH terhadap Bripda Muhammad Seili,” tegas AKBP Budi saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Bripda MS telah diamankan aparat kepolisian, karena diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di depan saluran air kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Kota Banjarmasin, pada Rabu (24/12).
(Api/Ahmad M)














