JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan menolak secara tegas ketentuan yang mengizinkan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan pertanian.
Ketua Pansus Raperda Ketahanan Pangan, H. Jahrian, menyatakan pihaknya tidak sepakat dengan pasal yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
“Kami tidak sepakat adanya izin pembakaran lahan untuk alasan apa pun,” ujar Jahrian usai rapat Pansus, Rabu (7/1/2026), di Banjarmasin.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, Pasal 34 yang mengatur izin pembakaran lahan bagi masyarakat adat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar kegiatan pertanian.
“Pasal ini sangat rentan disalahgunakan dan bisa dijadikan celah untuk pembakaran lahan dengan tujuan lain,” jelasnya.
Karena itu, Pansus bertekad menangguhkan bahkan menghapus pasal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan. Jahrian menegaskan, pembakaran lahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
“Membakar lahan jelas dilarang undang-undang karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Penolakan tersebut juga berlaku terhadap praktik pembakaran lahan untuk mengendalikan hama wereng yang masih kerap dilakukan petani.
“Kami berharap praktik ini tidak lagi dilakukan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Jahrian mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan, termasuk tidak membakar lahan serta turut mengatasi persoalan banjir.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, banjir yang kerap terjadi tidak semata-mata disebabkan curah hujan tinggi atau banjir rob, tetapi juga akibat tumpukan sampah yang menghambat aliran sungai.(YUN)














