JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Perempuan dan anak merupakan aset strategis bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Ardiansyah, S.Hut, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu (10/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan wajib dilaksanakan secara berkelanjutan karena perempuan memiliki posisi yang sangat strategis dalam keluarga dan masyarakat.
Menurut anggota komisi III DPRD Kalsel ini, perempuan tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengakses dan mengelola sumber daya demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Perempuan adalah pilar utama keluarga. Selain mengelola rumah tangga, seorang ibu juga menjadi guru pertama bagi anak-anaknya. Dari keluarga inilah karakter dan kualitas generasi masa depan dibentuk,” ujar Ardiansyah yang juga merupakan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS.
Selain pemberdayaan perempuan, ia juga menekankan pentingnya perlindungan anak. Anak-anak, lanjutnya, harus mendapatkan jaminan perlindungan agar dapat hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang secara sehat, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tambahnya.
Ardiansyah berharap, melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat semakin memahami pentingnya peran perempuan dan anak dalam pembangunan daerah maupun nasional.
Perempuan yang berdaya dan anak yang terlindungi diyakini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. (YUN)














