JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali mencuat dan menimbulkan banyak penolakan, salah salah satunya dari akademikus di Kalimantan Selatan.
Dukungan Polri tetap di bawah Presiden langsung itu, ditegaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H.
“Pada prinsipnya lembaga penegak hukum harus di bawah presiden, agar kiranya pelaporan atau pertanggungjawaban langsung pada Presiden, seperti halnya KPK dan Kejaksaan,” bebernya, Selasa (27/01/2026).
Selain itu, Dr. Afif menghawatirkan jika di bawah kementerian akan ada intervensi dari lembaga tersebut.
“Kita sangat mendukung Polri tetap berada di bawah presiden. Namun kita harapkan ke depan kepolisian lebih profesional dan tranparan dalam penegakan hukum,” tambah pria ramah ini.
Dekan juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 26 Januari kemarin.
Dalam rapat itu, Kapolri secara tegas menyatakan penolakan terhadap ide menempatkan Polri di bawah kementerian.
Menurut Dr. Afif Khalid, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara substansial menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Ya, kurang tepat jika dijadikan di bawah kementerian. Saya menilai pernyataan Kapolri sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
(Ih/Ahmad M)














