JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perolehan Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang tahun 2025 melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah. Realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai Rp24 miliar atau sekitar 144 persen dari target Rp18 miliar, sekaligus menjadi salah satu penyumbang signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kemudahan mekanisme pemungutan pajak setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Pada tahun 2025, pajak alat berat yang masuk ke PAD mencapai sekitar Rp24 miliar, padahal target awal hanya Rp18 miliar,” ujar Subhan usai rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, belum lama tadi.
Menurutnya, sejak perda tersebut diterapkan, proses pemungutan pajak berjalan lebih lancar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak alat berat juga semakin meningkat.
Subhan menjelaskan, mekanisme pemungutan PAB dilakukan berdasarkan lokasi transaksi dan penggunaan alat berat. Jika pembelian alat berat dilakukan di Kalimantan Selatan, maka pajaknya langsung dipungut di daerah tersebut.
Namun, apabila alat berat dibeli di luar daerah dan pajaknya telah dibayarkan di daerah asal, maka tidak lagi dikenakan pajak saat digunakan di Kalsel. Sementara itu, alat berat yang tidak aktif atau tidak digunakan tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku
“Secara umum, mekanisme pemungutan PAB ini berjalan aman dan lancar,” katanya.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD secara khusus mengatur pajak alat berat yang sebelumnya tergabung dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam aturan baru tersebut, alat berat seperti ekskavator dan buldoser dikenakan pajak tersendiri dengan tarif sebesar 0,2 persen.
Objek pajak meliputi alat berat yang digunakan pada sektor industri, konstruksi, dan pertambangan yang tidak beroperasi di jalan raya. Pajak ini bersifat wajib dan mengikat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penerapan pajak alat berat ini diharapkan dapat memperkuat struktur PAD sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.(YUN)














