JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Guna meningkatkan mutu pelayanan publik, di kalangan masyarakat. Pemerintah daerah (Pemda) Tanah Bumbu, dan Pengadilan Negeri (PN) Batulicin sepakat kerjasama pemanfaatan aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang).
Kerjasama pemanfaatan ini dilakukan agar lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan setempat.
Bupati Tanbu, Zairullah Azhar mengatakan, mengapresiasi adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud ini.
“Kami sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini,” ujarnya usai dikunjungi pihak PN Batulicin belum lama tadi.
Baca Juga : Aplikasi Layanan Eraterang dari Mahkamah Agung RI Disosialisasikan Pengadilan Negeri dan Pemkab Tanbu
Sementara itu, Ketua PN Batulicin, Kukuh Kurniawan menjelaskan, Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
“Aplikasi ini berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online,” jelasnya.
Disamping itu, ia mengungkapkan kelebihan dari Aplikasi Eraterang, ialah pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di PN Batulicin.
“Pemohon menginput dari rumah saja, dan juga efisiensi waktu serta percepatan proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat Keterangan,” terangnya.
Sebagai informasi, kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk MOU yang ditandatangani langsung Bupati Tanbu, Zairullah Azhar dan Ketua PN Batulicin, Kukuh Kurniawan di Kantor Bupati, Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi, Batulicin.
Reporter : Daniel Setiawan
Editor : Rian