JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat budaya disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru itu, berlangsung di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).
Sebanyak 100 ASN mengikuti kegiatan secara langsung, sementara ASN dari seluruh perangkat daerah turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai sanksi dan mekanisme penanganan pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zen, yang mewakili pemerintah daerah, menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Kotabaru atas penyelenggaraan kegiatan tersebut serta menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah berbagi pengetahuan mengenai perkembangan regulasi di bidang kepegawaian.
“Peraturan di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN harus terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel,” katanya.
Anang berharap seluruh peserta mampu memahami berbagai kebijakan kepegawaian secara utuh sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh berbagai ketentuan kepegawaian yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang, dan Annisa Yasfa Nabilla.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan pemanfaatan aplikasi I-DIS dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Adv/Eca)













