JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (10/9/2026).
Bupati HST Samsul Rizal mengatakan, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan dan dinamika program yang berjalan.
Menurutnya, proses pembahasan hingga persetujuan perubahan APBD juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan dan dinamika program yang ada,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD HST, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan saran, koreksi dan rekomendasi selama proses pembahasan.
Masukan tersebut, lanjutnya, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran.
Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD HST 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Bupati Rizal berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat HST.
“Semoga sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga untuk mewujudkan Hulu Sungai Tengah yang religius, sejahtera dan bermartabat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani dan didampingi Wakil Ketua DPRD HST Tajudin. (Adv/Rz)













