JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan agar pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan berjalan lebih efektif.
Pembahasan lanjutan berlangsung di ruang rapat Rapat Bapemperda DPRD Kalsel dan telah mencapai Pasal 72 Bab IV.
Ketua Pansus, H. Jahrian, S.E., mengatakan setiap pasal dibahas secara mendetail untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD.
“Kami membahas aturan ini pasal demi pasal,” ujarnya, usai rapat, belum lama tadi.
Menurut Jahrian, tata tertib menjadi pedoman anggota dewan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Setiap ketentuan harus mendukung pelaksanaan tugas kedewanan,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut diharapkan dapat memperjelas pedoman kerja anggota DPRD sekaligus mendukung pelaksanaan tugas yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Tujuannya agar fungsi DPRD berjalan optimal,” pungkasnya. (YUN)













