Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Banjarmasin, Pasangan Muda Diduga Sepakat Tinggalkan Anak

Polisi ungkap kasus pembuangan bayi di Banjarmasin Barat. (Foto: Tius)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penemuan bayi di teras rumah warga di Kompleks Mekar Sari, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat, akhirnya terungkap. Polisi mengidentifikasi dua orang tua bayi tersebut, pasangan muda berinisial SAR (21) dan MAR (21), yang belum menikah. Keduanya diduga sepakat meninggalkan bayi mereka yang baru berusia sembilan hari.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri kasus penemuan bayi yang terjadi pada Senin (5/10/2026).

“Pengungkapan perkara bukan suami istri, laki-laki (SAR) berdomisili di luar Banjarmasin sekitar Banjarbaru dan perempuannya (MAR) di sekitar Banjarmasin,” ujar Kapolresta.

Polisi menduga persoalan ekonomi menjadi alasan keduanya meninggalkan bayi tersebut. Hubungan di luar pernikahan juga menjadi bagian dari latar belakang perkara yang diungkap penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun, dengan maksud melepaskan tanggung jawab sebagai orang tua.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun,” kata Kombes Pol Riza.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, bayi tersebut lahir pada 26 September 2026 di rumah tersangka perempuan di kawasan Banjarmasin Barat.

Proses persalinan dilakukan sendiri oleh kedua orang tua bayi tanpa bantuan tenaga medis. Beberapa hari setelah kelahiran, keduanya diduga mengambil keputusan untuk meninggalkan bayi tersebut.

“Bayi tersebut diletakkan oleh kedua orang tuanya atas kesepakatan bersama karena merasa tidak mampu,” ujar Kanit.

Bayi itu kemudian ditinggalkan di teras rumah seorang warga berinisial J. Ironisnya, J diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu bayi tersebut.

Saat ditemukan, bayi dalam kondisi terbungkus jaket. Penemuan itu kemudian menjadi awal penyelidikan polisi hingga identitas kedua orang tuanya berhasil diketahui.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan tindakan meninggalkan bayi.

Barang bukti tersebut meliputi baskom yang digunakan untuk menampung ari-ari, gunting untuk memotong tali pusar, serta jaket yang digunakan untuk membungkus bayi saat ditinggalkan.

Ipda Partogi juga menyebut, bahwa ari-ari bayi tersebut telah dikuburkan oleh tersangka laki-laki di wilayah Banjarbaru.

Sementara itu, kondisi bayi kini berada dalam penanganan Dinas Sosial. Pengungkapan kasus ini mengakhiri penelusuran polisi terhadap identitas orang tua bayi yang ditemukan warga. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tius/Ahmad M)