Inspektorat Banjarmasin Dorong Transparansi Pelayanan Publik dan Pencegahan Korupsi

Inspektorat Banjarmasin
Inspektorat Banjarmasin Dorong Transparansi Pelayanan Publik dan Pencegahan Korupsi. (Foto: Ih)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin mendorong peningkatan transparansi dan integritas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat, serta penguatan pengawasan internal pemerintah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi, yang digelar di Banjarmasin, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka, sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kepala Inspektorat Rabiatul Adawiyah mengatakan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan contoh dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis layanan, persyaratan, ketentuan, serta jangka waktu penyelesaian setiap layanan.

“Jadi harus dipublikasikan apa saja layanannya, apa syarat ketentuannya, kapan penyelesaian atau timeline-nya, agar masyarakat paham dan tahu, hingga tidak menebak-nebak lagi,” ujar Rabiatul.

Dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi dan memastikan pelayanan yang diberikan setiap satuan kerja perangkat daerah apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku atau belum.

Rabiatul juga mengungkapkan, Inspektorat menerima berbagai pengaduan masyarakat yang saat ini masih dalam proses penanganan. Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan hambatan pelayanan, etika aparatur, hingga indikasi KKN.

Ia menjelaskan, tindak lanjut pengaduan dilakukan sesuai dengan jenis dan tingkat permasalahannya. Untuk laporan terkait hambatan pelayanan publik, proses penanganan dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari.

Sementara itu, laporan mengenai dugaan korupsi ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan yang lebih mendalam, mulai dari audit pendahuluan hingga audit investigasi.

Menurut Rabiatul, audit investigasi tidak serta-merta menjadi dasar bagi Inspektorat untuk mengambil keputusan secara mandiri. Proses tersebut harus melalui mekanisme supervisi dan koordinasi berjenjang.

“Harus melewati supervisi dari tingkat provinsi, dilanjutkan supervisi atau komunikasi, informasi, dan edukasi ke Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Mekanisme tersebut, lanjut Rabiatul, merupakan bagian dari proses pengawasan, untuk memastikan penanganan laporan dan temuan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Penyuluh Antikorupsi Utama, Johana Lanjar Wibowo menekankan, bahwa pelayanan publik yang berintegritas membutuhkan komitmen bersama antara masyarakat dan aparatur negara.

Ia mengatakan, masyarakat memiliki peran dalam menjaga integritas dengan tidak berupaya memengaruhi aparatur untuk melakukan penyimpangan.

Di sisi lain, aparatur juga perlu mendapatkan pendidikan integritas, agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan terhindar dari praktik KKN.

“Untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Masyarakat jangan menggoda aparatur negara untuk melakukan penyimpangan, sementara aparaturnya harus dibekali pendidikan integritas agar terbebas dari KKN,” ujar Johana usai memberi materi.

Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat berharap keterbukaan standar pelayanan, pengawasan masyarakat, dan penguatan integritas aparatur dapat berjalan beriringan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi.

(Ih/Ahmad M)