JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Kejari Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017. Kedua oknum tersebut ialah mantan Kepala dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin,” kata Kajari I Wayan Wiradarma didampingi Kasi Intel Rizki Nugroho Purbo dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rhaksy Gandhy, saat konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Dia menuturkan, tersangka yang diduga menerima gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan PTSL berinisial I selaku Kepala Kantor Pertanahan Tanbu dan S sebagai Kasubsi Pengukuran.
“Modus operandinya, kedua tersangka secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya mewajibkan para pemohon PTSL untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka,” ujar I Wayan Wiradarma.

Dia menyebut, kedua tersangka meminta uang biaya pengurusan sertifikat di sejumlah desa di Tanah Bumbu.
Masyarakat yang mengurus permohonan PTSL diminta sejumlah uang mulai dari Rp1.750.000,00 hingga lebih dari Rp3 juta per persil.
“Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat dari sejumlah desa tersebut menyerahkan uang hasil pungutan liar kepada tersangka I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para tersangka,” tegas I Wayan Wiradarma.
Dikatakan, tak tanggung-tanggung, jumlah nominal uang diduga hasil gratifikasi berkisar Rp1 miliar. Kedua tersangka diancam kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.(As)














