Ada Lelang Barang Rampasan, DPRD Batola Apresiasi Transparansi Kejaksaan

Ketua DPRD Batola (tengah). (Foto : Dok)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara melalui Lelang Barang Rampasan Negara (BRN). Menyambut kegiatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan dukungan penuh atas langkah transparansi dan akuntabel yang telah diambil.

Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan lelang yang dilakukan secara terbuka, dan siap berperan aktif dalam mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“DPRD siap membantu menyosialisasikan informasi ini agar semua pihak memiliki akses yang sama dan adil,” ujarnya via siaran pers, Selasa (15/7/2025).

Adapun barang yang dilelang adalah :

Tanah seluas 10.000 m² di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan

Tanah seluas 5.000 m² di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan

Tanah seluas 10.000 m² (tiga bidang) di Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan

Tanah seluas 9.702 m² di Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan

Tanah di Jalan Handel Taruna RT 002/RW 001 Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan, dengan ukuran panjang 255 meter dan lebar 108 meter

Tanah di lokasi yang sama dengan ukuran panjang 165 meter dan lebar 65 meter

Informasi Lelang:

Metode : Penawaran terbuka melalui laman resmi www.lelang.go.id

Periode Penawaran: Sejak tayang di aplikasi lelang hingga batas akhir

Batas Akhir Penawaran: Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB (10.00 Wita, sesuai waktu server)

Pengumuman lelang

(Ali/Ahmad M)