JURNALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah sebelumnya memberikan sosialisasi Perda Ramadan di beberapa majelis ta’lim di Kota Martapura, kali ini Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Banjar H.M. Aidil Basith memimpin anggotanya memasang spanduk / baliho yang berisi tentang imbauan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan 1442 H, Rabu (14/4/2021).
Diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Setda Banjar yang dipimpin H.M. Aidil Basith, kemudian melakukan pemasangan spanduk Perda Ramadan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
H.M. Aidil Basith menjelaskan kegiatan ini, merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/ minum, serta membuka warung atau restoran / berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita.
“Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sangsi sesuai Perda Ramadan ( Perda no 5 tahun 2004 ),” tegas Aidil Basith.
Baca Juga : Nekat Buka Warung Makan di Siang Hari , Denda Jutaan Rupiah Menanti
Ia mengingatkan dalam hal ini, Satpol PP Banjar kedepanya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan tersebut.
Dirinya juga menekankan, pemasangan spanduk Perda Ramadan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banjar, hal ini agar masyarakat benar-benar mengetahui tentang Perda Ramadan.
“Mari bersama kita patuhi Peraturan Daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif, agar Ramadan kali lebih baik dari tahun sebelumnya, serta kita menjalankan perintah agama ini dengan sebaik- baiknya, ” tandasnya.
Reporter : Wahyu
Editor : Rian