JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang ayah melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.
Laporan diterima Polsek Liang Anggang pada 28 Desember 2023 lalu dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim.
“Dari hasil penyelidikan kita mengamankan dua laki-laki berinisial DA dan RCY di Landasan Ulin,” ungkap Kapolsek Kompol Yudo Kumoro Pardede, Rabu (03/01/2024).
Pihaknya kemudian menginterogasi keduanya. Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa korban dijemput oleh RR pada pukul 02.00 Wita dan dibawa ke sebuah rumah.
“Korban ditawari miras oleh RCY di rumah tersebut,” tambah Kapolsek.
Lalu, korban masuk ke dalam kamar dan disusul oleh RCY. Kemudian, RCY membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Tak berselang lama, DA mengetuk pintu kamar dan membuat korban serta RCY keluar dari kamar. Mereka melanjutkan aksi minum-minum tersebut.
“DA juga melakukan pelecehan terhadap korban,” ujar Kompol Yudo Kumoro Pardede.
Kedua pelaku pun diamankan Polsek Liang Anggang.
“Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan dan mendalami apakah ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
RCY disangkakan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan DA disangkakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.