JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, telah memutus kontrak 3 proyek pembangunan fisik dan mengusulkan kontraktornya masuk daftar hitam, lantaran tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya di tahun 2022.
Tiga proyek tersebut meliputi penguatan tebing pada Anak Sungai Andai, penguatan tebing pada Sungai Andai, dan penguatan tebing sungai di Jalan Gerilya.
Dua proyek di Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara dilakukan oleh CV Diva Bangunan Banua. Sementara pada sungai Jalan Gerilya oleh CV Garuda Raisa Kencana.
“Mekanismenya sudah kita lakukan sesuai kontrak. Kita lakukan pengawasan, juga SP 1, 2 dan 3, hingga _Show Cause Meeting_ 1, 2, dan 3, ternyata memang mereka tidak bisa mengerjakannya dan kita putus kontraknya,” ungkap Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sumardiyah, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/01/2023).
Padahal menurutnya, tidak ada kendala berarti di Tahun 2022, lantaran cuaca yang tidak terlalu ekstrem. Untuk itulah, pihaknya juga telah mengajukan sanksi pada kontraktor tersebut.
“Mekanisme selanjutnya adalah pencairan jaminan pelaksanaan, yang nantinya uangya akan dikembalikan pada negara, lalu kita minta tinjauan dari Inspektorat untuk proses pengajuan _blacklist_,” tambah Suri.
Karena memang menurutnya, bagi kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, harus diberikan sanksi.
“Itu jelas ada dalam kontrak dan sudah kita proses,” pungkasnya.
Editor : Achmad MT














