JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Masyarakat Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), terkait perusahaan sawit PT Tasmida Agro Lestari (TAL) yang diduga melanggar perjanjian.
Pertemuan ini dihadiri Ketua DPRD Saleh, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta perwakilan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan perjanjian pada hari Senin (05/08/2019) lalu, telah disepakati sejumlah perjanjian oleh kedua belah pihak.
Bahwa (1) masyarakat Jambu Baru menolak semua aktivitas perkebunan kelapa sawit yang masuk wilayah mereka. Kedua, areal yang tergarap kurang lebih 30 hektare, dimohonkan kepada PT TAL agar mengembalikan fungsinya. Terakhir, hasil dari tapal batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung agar lahan 30 hektare tidak digarap oleh PT TAL.
“Sampai saat ini pihak Pemkab Bidang Tapem dan masyarakat mengakui belum menyelesaikan tapal batas Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai,” ucap Saleh usai kegiatan, Rabu (23/03/2022).
Ketua DPRD berharap agar tapal batas ini secepatnya diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang terulang.
“Kami mendukung penuh seperti perjanjian terdahulu, tidak ada perusahaan sawit mana pun masuk wilayah Desa Jambu Baru,” terang Saleh.
Ia jua berharap kepada pemerintah daerah agar menghentikan aktivitas perusahaan sawit yang bersangkutan, karena berada di titik-titik rawan konflik.
Hajarul Aswadi, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Jambu Baru menyampaikan, saat ini pihak perusahaan telah melakukan aktivitas pengerukan baru di wilayah yang belum ada tapal batas.
“Padahal sebelumnya telah disepakati, sebelum ada tapal batas tidak boleh ada kegiatan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah perbatasan,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada PT TAL melakukan permintaan maaf di media massa secara terbuka, karena telah melanggar perjanjian yang disepakati.
(Alibana)














