Alpiya Rahman Sosialisasikan Konsep Sampah Produktif

Sosialisasi peraturan daerah wakil ketua DPRD Kalsel di kabupaten Tanah bumbu

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rahman, S.E., M.M., kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bentuk komitmennya dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah warga Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, belum lama tadi dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Puluhan warga tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Alpiya menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang ekonomi dan bagian dari upaya menciptakan budaya hidup bersih.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi juga peluang. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber penghasilan sekaligus alat untuk mengubah budaya hidup masyarakat menjadi lebih bersih,” ujarnya di hadapan warga.

Ia memperkenalkan konsep sampah produktif, yaitu sampah yang masih bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi. Beberapa jenis sampah produktif yang dijelaskan antara lain:

Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun kering, dapat diolah menjadi pupuk kompos.

Sampah anorganik, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, dapat didaur ulang menjadi produk baru.

Sampah elektronik, seperti baterai dan komponen elektronik, masih dapat dimanfaatkan untuk diambil material berharganya seperti merkuri, nikel, dan kadmium.

Alpiya menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga, dengan peran sentral ibu-ibu sebagai agen perubahan dalam membiasakan membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.

“Saya ingin masyarakat Kalsel melihat sampah bukan sebagai masalah, tetapi sebagai potensi. Dengan komitmen bersama, kita bisa ciptakan Kalimantan Selatan yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera,” tambahnya penuh semangat.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, warga tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.(YUN)