Amankan 51 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASINSatuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti Mapolresta, Selasa (6/5/2025) siang.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari sampai April 2025.

1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.218,24 gram dan ekstasi 103 butir. Kita mengamankan 51 tersangka dari total 39 laporan polisi, di antaranya 47 laki-laki dan 4 wanita,” jelasnya

Dari pemusnahan tersebut, beber AKBP Arwin, pihaknya diperkirakan berhasil menyelamatkan 18.377 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp1,8 miliar,” bebernya.

Wakapolreta menuturkan, acara ini bertujuan menginformasikan kegiatan Satuan Reserse Narkoba bersama polsek jajaran, dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika.

“Oleh sebab itu, kepolisian selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

AKBP Arwin pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada, agar jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Yang mana narkotika ini sudah menjadi musuh besar bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia, karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya.

Wakapolresta juga mengajak seluruh masyarakat, apabila melihat atau mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.

Para tersangka ini pun diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Api/Ahmad M)