Ancaman Berat KLHK RI, agar Korporasi dan Masyarakat Serius Cegah Karhutla

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani

JURNALKALIMANTAN.COM,PALANGKARAYA – Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla, karena dampaknya berupa asap sangat mengganggu kesehatan Masyarakat.

“Bahkan sekolah-sekolah di Palangkaraya harus diliburkan. Karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara. Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima jurnalkalimantan.com, Jum’at (06/10/2023).

Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, yang hadir di lokasi penyegelan lahan PT PGK yang terbakar mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen menanggulangi karhutla.

Bahkan hingga saat ini, KLHK telah melakukan penyegelan di 18 lokasi karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan
Tengah.

Di Kalimantan Barat ada 10 lokasi karhutla yang telah disegel, yaitu lokasi di PT SKM (1.794,75 hektare), PT MTI Unit 1 Jelai (1.151 ha), PT CG (267 ha), PT SUM (168,2 ha), PT FWL (121,24 ha), PT WAN (110 ha), PT P (38 ha), PT CKP (594 ha), PT LAR (365,98 ha), dan PT BMJ (57,87 Ha).

Sedangkan di Kalimantan Tengah ada 8 lokasi karhutla telah disegel, yaitu di PT KSB (1.357,66 ha), PT BSP (242 ha), PT KMA (120,51 ha), dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tambah David.

Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Ridho Sani secara khusus mengatakan, bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan kepolisian serta jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.

“Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera, karena penanganan kasus sejak awal dilakukan,” harap Rasio.

Ia menjelaskan, melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang, sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal.

“Kami ingatkan kembali kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat, karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” pungkas Rasio Ridho Sani.