JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman S.Ag, mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang kesejahteraan guru mengaji di Kabupaten Pulang Pisau dapat diwujudkan di tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut diungkapkannya kepada JurnalKalimantan.com, usai mengikuti Sidang Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pidato Pengantar RAPBD TA 2025, di Aula Sidang DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (11/11/2024).
“Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Mengaji dan Guru Sekolah Minggu perlu diperjuangkan mengingat jasa-jasa para guru mengaji dan guru sekolah minggu ini berkontribusi sangat besar dalam rangka membangun karakter anak-anak serta meningkatkan kualitas SDM sejak dini,” jelas H. Ahmad Fadli Rahman.
Menurutnya, para guru mengaji dan sekolah minggu ini lah yang menjadikan akhlak anak-anak kita menjadi lebih baik. Oleh sebab itu sangat layak untuk diperjuangkan kesejahteraannya dengan memberikan kepastian hukum agar setiap tahun mereka mendapatkan haknya berupa insentif setiap bulan.
“Selain itu dengan adanya Perda Kesejahteraan Guru Mengaji dan Guru Sekolah ini, akan memperkuat penganggaran yang dialokasikan melalui APBD sehingga setiap tahun pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru mengaji dan sekolah minggu yang akan disalurkan melalui organisasi yang selama ini sudah paham mengelola insentif guru mengaji dan sekolah minggu dengan data-data yang sudah dimiliki,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengenai Perda Kesejahteraan Guru Mengaji dan Sekolah Minggu ini sudah ada di beberapa kabupaten lain yang memiliki Perda tersebut.
“Tinggal bagaimana DPRD mengkaji dan mempelajari Perda kabupaten lain untuk diimplementasikan di Kabupaten Pulang Pisau. Semoga usulan Perda Inisiatif Kesejahteraan Guru Mengaji dan guru Sekolah Minggu ini mendapat respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya, jika ini persoalan untuk umat kita harus perjuangkan,” tegas H. Fadli.
(Ded/Ian)