JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melarang kendaraan angkutan barang jenis roda 4 dan 6 atau lebih untuk melintas di sepanjang ruas jalan perkotaan.
“Iya benar, kami atas nama pemerintah melarang kendaraan jenis truk dan pikap yang melintas di jalan perkotaan bila melebihi kapasitas. Larangan ini juga bagian dari komitmen kami bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau,” ujar Kepala Dishub Dr. Supriyadi kepada awak media, Jumat (19/05/2023).
Dia menegaskan, jalan perkotaan memang diperuntukkan bagi masyarakat dan pengusaha, namun tetap memiliki batasan, lantaran daya bebannya yang hanyar berkisar antara 4—8 ton.
“Pelang larangan dimaksud juga sudah kita pasang di titik jalan masuk perkotaan. Jadi, kami mengingatkan bagi truk dan pikap untuk menaati larangan ini. Artinya, jangan sampai muatan melebih kapasitas sesuai daya tahan jalan perkotaan. Ini kami lakukan tidak lain untuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” kata Dr. Supriyadi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam perjalanan, termasuk mengutamakan istirahat apabila mengantuk atau lelah, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
(Ded)