JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun di Kota Banjarmasin, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AN (26) ditangkap di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (3/7/2025) sore, setelah diketahui melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya pada Selasa (27/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan.
“Pelaku mengaku menghempaskan anaknya ke pintu rumah. Selain itu, dia juga pernah menyulutkan rokok ke punggung korban dan melempar botol plastik ke dahi anaknya,” ujar Kompol Eru pada Jumat (4/7/2025) sore.
Menurut keterangan polisi, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku karena korban buang air kecil di lantai dan kasur.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan perlindungan anak.
(Api/Achmad M)