ASN Kotabaru Dilarang Live Streaming Saat Jam Kerja, Ini Aturan Barunya

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Bupati Kotabaru Muh. Rusli menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan menjaga disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh aparatur juga diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, aparatur diharapkan dapat menggunakan media sosial untuk hal-hal positif, seperti menyampaikan informasi publik serta mendukung kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur semakin meningkat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

(Adv/Ang)