JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka tersebut adalah IW (28), yang merupakan seorang guru di salah satu SMA di Kabupaten Barito Kuala.
Ia diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih kelas X.
Perwira Unit I Iptu Felly Manurung mengungkapkan, IW diamankan setelah ibu korban melapor pada 22 Januari 2024.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan 1 Februari, sehari setelah kasusnya naik ke penyidikan,” ungkapnya, Selasa (13/2).
Dari hasil pemeriksaan, papar Iptu Felly, terungkap IW sudah empat kali menggauli korban yang masih berusia 16 tahun itu.
“Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, di rumah korban, dan di rumah tante korban,” paparnya.
“Petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bill hotel tanggal 10 Desember 2023 dan 2 Januari 2024 atas nama IW,” lanjutnya.
Iptu Felly menjelaskan, kejadian ini berawal ketika korban bertengkar dengan orang tuanya, dan saat itulah IW mulai mendekati korban.
Bukannya memberikan nasihat yang baik, IW malah memanfaatkan kesempatan itu untuk mendekati korban. Hingga akhirnya korban memutuskan untuk pergi dari rumah pada 10 Desember 2023.
Setelah itulah korban yang keluar dari rumah kemudian dijemput di depan kompleks. Kemudian dibawa ke hotel.
Saat berada di hotel sekitar pukul 20.00 Wita, korban kemudian mengeluh sakit kepala, dan IW pun memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.
“Saat dalam setengah sadar, korban pun kemudian digerayangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba menolak, namun sudah terlanjur tak berdaya. Saat itu IW juga terus memaksa dan melancarkan bujuk rayunya hingga persetubuhan pun terjadi,” jelas Iptu Felly.
“Bahkan, dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan bertanggung jawab, dan akan menceraikan istrinya,” lanjutnya.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, IW kembali melancarkan aksinya di rumah tante korban saat dalam keadaan kosong.
Namun, perbuatan itu terbongkar setelah tante korban menemukan sobekan bungkus kondom yang tertinggal di rumah tersebut.
Akibat perbuatanya, IW dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Adt)