JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Saut Nathan Samosir, memberikan 3 masukan dalam upaya penanganan pascabanjir.
Hal ini disampaikannya saat rapat bersama dinas terkait, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Menurutnya, ada 3 langkah yang harus dilakukan dalam rangka pencegahan banjir, yaitu mendata bangunan mana saja yang berada di atas sungai dan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selanjutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB, baik di sepadan jalan maupun sungai, baru dilakukan pengerukan sungainya agar tidak ada lagi hambatan saat pengerukan.
“Kalau 3 langkah ini sudah dilakukan, maka secara otomatis, jika ada kiriman air dari daerah tetangga, air akan cepat mengalir ke Sungai Martapura atau ke sungai yang tersambung dengan saluran yang ada di Banjarmasin,” tutur Saut Nathan Samosir kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (03/02/2021).
Baca Juga : Banyak Korban Banjir Mengungsi ke Pelambuan, Saut Nathan Samosir Berikan Bantuan
Ia juga mengakui, pembenahan pascabanjir bisa saja menimbulkan pro dan kontra di lapangan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak memberikan dukungan, dan mendorong ketegasan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakkan perda tersebut, apalagi sudah ada surat edaran wali kotanya.
“Tegakkan Perda IMB, kalau bisa kita tirulah gayanya Ahok saat beliau masih menjadi gubernur waktu mengeruk sungai di DKI. Kita ambil sisi positifnya, bagaimana drainase bisa lancar dan banjir bisa teratasi,” imbuh Samosir.
“Kalau masih pakai hati, jelas perdanya akan mandul, karena dalam pelaksanaannya mereka akan memilah-milah. Ini punya siapa, tidak nyaman, dan sebagainya. Jadi, kesampingkan itu. Siapa pun dia, kalau dia melanggar bangunan tanpa IMB, harus dibongkar sesuai perda,” sambung Samosir.
Lebih jauh Samosir mengungkapkan, pada prinsipnya, penegakan perda tidak ada istilah jadi musuh masyarakat, karena menjalankan peraturan yang sudah disepakati pemerintah daerah maupun DPRD.
“Kalau penerapannya masih setengah-setengah, akan sama seperti yang dahulu. Sudah banyak rumah-rumah yang berdiri di atas sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan perda, karena itu akan menghambat lajunya aliran air dari sungai kecil ke sungai besar. Kesampingkan dulu hatinya, tegakkan perda pakai gaya Ahok, sehingga yang melanggar sepadan sungai, bisa benar-benar bersih, baru dilakukan pengerukan,” pungkas Samosir.














