JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Athaillah Hasbi, S.Sos, SH , menggelar sosialiasi Peraturan (sosper ) Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bertempat di Balai Desa Ayuang KM 5 Barabai Hulu Sungai Tengah pada Senin 05 Juli 2021.
Sosper yang kegiatan rutin setiap bulan ini dilaksanakan DPRD Kalsel dengan menghadirkan Narasumber Taufik Rahman, M.Pd ( Pendidik ) Fahriansyah, S.Pdi ( Pendidik ) dan dimoderatori oleh Muhammad Aini, S.Sos
” Sosialisasi Perda ini merupakan program pemerintah dan penting agar diketahui seluruh masyarakat dan jangan sampai bingung terkait aturan dan asas hukum dilapangan,”tutur wakil rakyat dapil Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan dan Tapin ini.
Sosialiasi Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini kami mengajak kepada pemerintah dan masyarakat saling mendukung demi terciptanya peserta didik yang unggul dalam menempuh pendidikan ditingkat dasar hingga perguruan tinggi.
” Hadirnya perda ini bertujuan meningkatkan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dalam persaingan baik regional, nasional maupun global,”jelas Anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini.
Adapun dua narasumber tersebut yang memaparkan tentang Perda Pendidikan ini membahas tentang pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem Pendidikan.
Perda pendidikan tersebut harus bersifat komprehensif dimana isinya mencakup berbagai hal dan harus menyesuaikan dengan kondisi local serta sejalan dengan visi dan misi RPJMD yaitu memasukkan ciri khas daerah didalamnya serta lebih memperhatikan pendidikan agama, perguruan tinggi, muatan lokal.
Disamping itu Penyelenggaraan Pendidikan di Wilayah Provensi Kalimantan Selatan hendaknya harus ada aturan mengikat sehingga pendidikan bisa lebih teratur dan lebih baik lagi.
Lembaga Pendidikan juga wajib mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain.
Sekolah juga sebagai Lembaga penyelenggara Pendidikan harus mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta dapat mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
Harapannya dengan adanya Perda N0. 3 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan Pendidikan ini nantinya sasaran dan tujuan anggota DPRD untuk bisa membantu pendidikan di provensi Kalimantan Selatan menjadikan pendidikan yang lebih berkualitas dan terjangkau untuk semua kalangan bisa tercapai, hak-hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bisa sama rata baik sekolah negeri dan swasta.
Pemerintah daerah kabupaten/kota hendaknya betul-betul serius melakukan persiapan dan pembinaan terhadap Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Adiwiyata maupun Sekolah Sehat baik yang di kementerian Pendidikan maupun Madrasah yang berada dibawah binaan kementerian agama.














