Athaillah Hasbi Puji Langkah Ksatria Kader Golkar HST yang Mundur Karena Alasan Kesehatan

Athaillah Hasbi ketika Foto bersama dengan sekretaris DPD partai Golkar Kalsel H Supian HK

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menanggapi pemberitaan media cetak dan online pada tanggal 2 Juni 2025 terkait pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) , Hendra Suriadi di Barabai karena alasan kesehatan.

Ketua Biro Pemenangan Pemilu Wilayah IV Kalimantan Selatan (meliputi HST, HSS, dan Tapin) DPD Partai Golkar Kalsel, Athaillah Hasbi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Langkah yang diambil oleh kader Partai Golkar ini mencerminkan semangat tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan daerah, serta menunjukkan kepedulian terhadap kelancaran fungsi fraksi di DPRD,”ucap Athaillah ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (2/5/2025).

Menurutnya, pengunduran diri tersebut atas dasar kesadaran pribadi ini merupakan sikap ksatria dan bijak agar tugas-tugas fraksi sebagai pelaksana tugas partai tidak terhambat oleh kondisi kesehatan pribadi.

“Kader dengan jiwa patriotisme seperti ini patut kita acungi jempol,”Ucap politisi partai Golkar Kalsel tersebut.

Keputusan ini juga menunjukkan kuatnya solidaritas internal di tubuh Partai Golkar Kabupaten HST, dan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas kader. Kami berharap seluruh kader Partai Golkar dapat terus menunjukkan integritas, prestasi, dan loyalitas tinggi terhadap cita-cita partai.

Sehubungan dengan kekosongan jabatan Ketua DPRD Kabupaten HST, saya mengimbau DPD Partai Golkar Kabupaten HST untuk segera mempersiapkan proses pengganti.

“Kami mendorong Saudara Hendra Suriadi untuk segera melaksanakan Rapat Pleno diperluas, dengan mengundang seluruh perwakilan kecamatan serta menghadirkan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan,”tambah Athaillah Hasbi.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan tiga nama calon Ketua DPRD Kabupaten HST yang akan diusulkan ke DPP Partai Golkar. Selanjutnya, DPP akan menetapkan satu nama berdasarkan Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kriteria calon pimpinan DPRD dari Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pencalonan pimpinan DPRD dari partai Golkar

“Semoga prosesnya berjalan aman dan lancar,”pungkasnya. (YUN)