JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Athaillah Hasbi laksanakan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Pemukiman.
“Maksud dari tujuan sosialisasi Perda Ini agar warga Kalimantan Selatan khususnya warga Hulu Sungai Tengah memiliki pengetahuan soal peraturan daerah yang strategis berlaku saat ini,” jelasnya, Selasa (29/06/2021).
Kegiatan yang bertempat di rumah Aspirasi, Jalan Surapati Barabai, Hulu Sungai Tengah ini diikuti masyarakat Kampung Jawa RT. 08 Kelurahan Barabai Utara.
Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi pemerintahan kelurahan ataupun pemerintahan desa mengetahui cara mengakses anggaran untuk mencegah terjadinya perumahan dan Pemukiman kumuh yang bisa didanai oleh APBD.
“Kita bersyukur kegiatan berjalan lancar dan di ikuti warga dengan sangat antusias warga,” urai wakil rakyat fraksi partai Golkar Kalsel ini.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber Muhammad Aini, S.Sos Fasilisator atau konsultan Bedah Rumah dan Pemukiman wilayah HST serta Pengamat Sosial Taufik Rahman, S.Pd, MP Memaparkan bahwa Perda nomor 11 tahun 2019 ini juga mengatur tentang penataan kawasan pemukiman kumuh,kawasan jalur hijau dan juga kawasan pinggiran sungai.
“Sebagai contoh di kabupaten HST perda ini dijadikan acuan untuk penataan perumahan dan kawasan pemukiman untuk warga yang masih bermukim dipinggir sungai,juga penataan dalam hal kesehatan keluarga dan lingkungan misalnya masih banyaknya jamban apung yg digunakan warga pinggiran sungai dalam berakvitas MCK,yang mempengaruhi kesehatan keluarga dan lingkungan,” terangnya.
Sosialisasi dan realisasi dilapangan, seperti ini telah dilakukan sebagai contoh sosialisasi pembongkaran jamban apung dan bangunan liar pinggir sungai,
dan ini sudah dapat terlihat adanya perubahan yang signifikan kearah tertatanya dengan baik untuk kawasan kumuh dan pemukiman pinggir sungai.
Selain itu, berkurangnya jamban apung disekitaran kota Barabai harapannya kawasan perumahan dan pemukiman dibeberapa daerah dan kota dapat tertata dengan baik menjadi kawasan pemukiman yang sehat dan layak yg juga sesuai tata ruang dan wilayah yg tertuang dalam perda daerah dan RPJMD.
Kegiatan Sosper ini juga diselingi penyerahan bantuan dana sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional penunjang BPK Kampoeng Jawa RT. 08 Kelurahan Barabai Utara yang diterima salah satu anggota BPK dan disaksikan ketua RT Ahmad Saukani.
Athaillah Hasbi SOSPER Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman














