Awas Kena Sanksi, 3 Kelompok Produk Ini Sudah Harus Bersertifikat Halal di Tahun Depan

Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: A'an Yunanto/BPJPH)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, dikutip pada laman resmi Kemenag RI, Kamis (12/01/2023).

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” tambahnya.

Karena itu, sebelum kewajiban tersebut diterapkan, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan mendapatkan program itu, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

Sebelumnya, peraturan keharusan bersertifikat halal ini sudah mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yang kemudian secara bertahap diterapkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

(Ihsan)

[feed_them_social cpt_id=57496]