Bacok Kepala Korban, MZ Diamankan Polisi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pemuda di kawasan Jalan Pangeran Dalam, Kelurahan Pangeran, berhasil diungkap kepolisian.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Sudirno menyampaikan, insiden tersebut terjadi di Gang Pangeran Dalam RT 01, Rabu (14/12/2022), sekira pukul 20.00 Wita.

“Korban berinisial NH umur 27 tahun, sedangkan pelaku berinisial MZ umur 23 tahun,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022) siang.

Keduanya merupakan warga Jalan Pangeran yang hanya berbeda RT.

Dilanjutkan Kanit, insiden bermula saat E (keluarga pelaku) melintas di lokasi kejadian.

NH yang terlebih dahulu ada di sana mencecar E atas tuduhan yang menimpa dirinya.

Beberapa waktu sebelumnya, NH mendapat kabar bahwa dirinya dituduh pihak E bahwa pernah memalak bapak MZ.

Atas kejadian tersebut, E dan NH sempat adu mulut sampai-sampai warga yang melihat hal tersebut sempat melerai.

Tak lama setelahnya, datang MZ yang langsung melakukan penyerangan pada NH hingga mengenai kepala korbannya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Pihak kepolisian yang malam itu mendapat laporan, langsung bertindak. Dipimpin Kanit, MZ dibekuk di rumahnya bersama barang bukti, yakni sebilah mandau tanpa gagang sepanjang 43 cm.

“Dari pengakuan pelaku, sajam yang ia gunakan membacok korban, didapat di sekitar TKP,” kata Ipda Sudirno.

Karena perbuatannya, MZ dijerat pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 2,8 tahun.

(Adt)